Standar Kompetensi Auditor Sistem Informasi

Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) pada tahun 2014 telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Teknologi Informasi.

Auditor Teknologi Informasi yang dimaksud pada SKKNI tersebut mencakup definisi yang luas dari fungsi Auditor Teknologi Informasi dimana didalamnya mencakup fungsi Auditor Sistem Informasi dan Auditor Sistem Elektronik. Untuk keperluan SKKNI maka definisi Auditor Teknologi Informasi disamakan dengan Auditor Sistem Informasi dan Auditor Sistem Elektronik.

Perumusan SKKNI tersebut melibatkan para praktisi dan akademisi di bidang audit sistem informasi di Indonesia melalui Rapat Kerja 1 dan Rapat Kerja 2 serta Rapat Pra Konsensus dan Rapat Konsensus. Kegiatan tersebut telah merumuskan 15 (lima belas) Unit Kompetensi Auditor Teknologi Informasi sebagai berikut :

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

M.702000.001.01

Menganalisis Risiko Audit Teknologi Informasi

2.

M.702000.002.01

Menyusun Rencana Prosedur Audit Teknologi Informasi

3.

M.702000.003.01

Mengalokasikan Sumber Daya Audit Teknologi Informasi

4.

M.702000.004.01

Melaksanakan Prosedur Audit atas Perencanaan Teknologi Informasi

5.

M.702000.005.01

Melaksanakan Prosedur Audit atas Pengembangan Teknologi Informasi

6.

M.702000.006.01

Melaksanakan Prosedur Audit atas Operasional Teknologi Informasi

7.

M.702000.007.01

Melaksanakan Prosedur Audit atas Pemantauan Teknologi Informasi

8.

M.702000.008.01

Melaksanakan Prosedur Audit atas Aplikasi Teknologi Informasi

9.

M.702000.009.01

Melaksanakan Prosedur Audit atas Infrastruktur Teknologi Informasi

10.

M.702000.010.01

Mengawasi Kelayakan Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi

11.

M.702000.011.01

Mengawasi Kelayakan Dokumentasi Hasil Pelaksanaan Prosedur Audit Teknologi Informasi

12.

M.702000.012.01

Menyusun Hasil Audit Teknologi Informasi

13.

M.702000.013.01

Menyusun Rekomendasi Audit Teknologi Informasi

14.

M.702000.014.01

Mengidentifikasi Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi

15.

M.702000.015.01

Memverifikasi Kelayakan Tindak Lanjut Audit Teknologi Informasi

Setiap Unit Kompetensi akan memiliki Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja. Silahkan unduh dokumen lengkap SKKNI Nomor 048 Tahun 2015 :